News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Moeldoko Cs Anggap AD/ART 2020 Tidak Sah, Kubu AHY Sebut Mereka Sama Saja Menghina Menkumham

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP, Moeldoko

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menanggapi anggapan Moeldoko Cs soal kepengurusan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V 2020 tidak sah.

Herzaky membantah anggapan tersebut dan menyebut kepengurusan AHY di Partai Demokrat benar-benar sah.

Hal itu terbukti dengan adanya surat keterangan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca juga: Demokrat Versi KLB Tegaskan Tak Pernah Ajak Gatot Nurmantyo Kudeta AHY

Baca juga: Berembus Isu Nazaruddin Jabat Bendahara Umum Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Jawaban Jhoni Allen

"Bohong kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020 tidak sah."

"Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh Negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (11/3/2021).

Menurut Herzaky, pernyataan yang dilontarkan oleh para mantan kader Demokrat itu sama saja menghina tugas yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM dan para stafnya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Tribunnews/Istimewa)

Sebab, untuk menetapkan keabsahan AD/ART, pasti dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenkumham.

"Dalam konsiderans-nya jelas tercantum, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenhukham bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol tahun 2011."

"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah,
berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya."

Baca juga: Reaksi Presiden Jokowi saat Moeldoko Terlibat Kudeta di Partai Demokrat, Kaget dan Diam Saja

Baca juga: Tangis Darmizal Saat Ngaku Berjasa Menangkan SBY jadi Ketua Umum, Demokrat: Mengada-ada

"Serta menganggap Kemenhukham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," ujar Herzaky.

Untuk itu, Herzaky menganggap pernyataan yang dilontarkan oleh Moeldoko cs itu benar-benar keterlaluan.

Hanya karena telah bersekongkol dengan oknum kekuasaan, mereka seakan bebas melontarkan pernyataan tak berdasar.

"Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menhukham dan staf serta menuduh Kemenhukham tidak cakap melaksanakan tugasnya," ungkap Herzaky.

Moeldoko Cs Anggap KLB Deli Serdang Sah

Sebelumnya diketahui, kubu Demokrat kontra-AHY menganggap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilangsungkan pada Jumat (5/3/2021) di Deli Serdang, Sumatera Utara sah dan konstitusional.

Bahkan, mereka juga menyebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Demokrat AHY tidak sah karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.

Baca juga: Hari Ini, Partai Demokrat Pimpinan AHY akan Sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Baca juga: Kantor DPP Demokrat Kubu Moeldoko di Jalan Pemuda Rawamangun, Tempat Bersejarah SBY jadi Presiden

Hal itu disampaikan oleh mantan kader Partai Demokrat, Darmizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021) lalu.

"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata Darmizal, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun juga ikut menanggapi.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun

Ia menyebut sejumlah hal yang dinilai cacat dalam kepengurusan partai di bawah kepemimpinan AHY.

Misalnya, posisi Ketua Umum yang memiliki kekuasaan penuh.

"Sekjen dan yang lain hanya membantu," jelas Jhoni.

Lebih lanjut, hal yang sama juga terjadi dengan posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: Benny K Harman: Pemerintah Punya Kewajiban Jaga Partai Demokrat yang Sah

Baca juga: Andi Arief sebut Demokrat Kubu Moeldoko Gagal Didaftarkan ke Kemenkumham

"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," katanya.

Sementara, lanjut Jhoni, tugas Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.

Atas dasar itu, Jhoni menyebut AD/ART 2020 itu bertentangan dengan UU Partai Politik.

"Semua ini ada di AD/ART 2020, sementara UU Partai Politik mengatur hal yang sangat fundamental," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini