News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Satgas: Jika Langgar Prokes Maka Acara Partai Demokrat Beberapa Hari Terkahir Dapat Dijatuhi Sanksi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). AHY bersama pimpinan DPD Partai Demokrat menyambangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas kepengurusan yang sah sesuai Kongres V Partai Demokrat. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kerumunan yang terjadi pada acara Partai Demokrat baik di Deli Serdang Sumatera Utara maupun di Jakarta dalam beberpa hari belakangan,  dapat diberi sanksi.

Hal itu disampaikan Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (12/3/2021).

"Jika terdapat pelanggaran tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan," kata Wiku.

Hanya saja, kata Wiku, kewenangan pemberian sanksi  terhadap pelanggaran protokol kesehatan acara tersebut berada di Satgas daerah bukan dipusat.

"Namun perlu diingat penindakan terhadap kegiatan yang melanggar prokes di tengah pemberlakuan PPKM mikro, termasuk juga upaya tracing merupakan kewenangan dari satgas yang ada di setiap daerah," kata Wiku.

Baca juga: Per 12 Maret Tercatat 140.451 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

Wiku mengimbau agar masyarakat dalam menggelar atau mengikuti acara apapun tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Karena kata Wiku Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19. 

"Kami mohon agar semua pihak bahwa pandemi ini belum berakhir dan kita harus senantiasa dan terus disiplin mematuhi berbagai ketentuan selama PPKM mikro," katanya.

Sebelumnya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumut, dinilai melanggar Protokol Kesehatan.

Ratusan orang berada di dalam ballroom tanpa menjaga jarak.

Tidak hanya itu sejumlah acara partai Demokrat yang digelar di Jakarta buntut KLB tersebut juga dinilai melanggar protokol kesehatan. 

Gerakan Pemuda Islam (GPI) DKI Jakarta melaporkan kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).

Laporan tersebut akan didaftarkan GPI DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini.

Mereka menyatakan kegiatan tersebut diduga kuat telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Kita melaporkan secara resmi panitia kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Sumatera Utara pada Jumat kemarin. Kami datang ke Bareskrim Polri meminta Polri agar segera adili atau menangkap para pelaksana KLB Demokrat yang telah melanggar prokes kesehatan," kata Ketum GPI DKI Jakarta Rahmat Imran di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Ia memastikan laporan ini tidak terkait dengan dualisme yang terjadi di internal partai Demokrat.

Rahmat bilang, laporan ini sebagai bentuk protes adanya pembiaran kerumunan di dalam kegiatan KLB Demokrat di Sumatera Utara.

Laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya kali ini diajukan GPI ke Bareskrim Polri. GPI sebelumnya melaporkan presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kerumunan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tidak ada kaitannya, mau Moeldoko mau AHY kita tidak ada kaitannya tentang itu. Yang pasti kita dalam hal ini membantu pemerintah untuk melaksanakan tugas negara yaitu mengontrol adanya penanganan Covid-19," jelas dia.

Atas dasar itu, GPI meminta Polri untuk mengusut kasus kerumunan yang terjadi di KLB Partai Demokrat tersebut.

Apalagi, banyak kasus pelanggar protokol kesehatan yang telah ditindak oleh Polri.

"Kerumunan itu terjadi di dalam gedung ataupun di luar gedung pelaksanaan KLB. Kami meminta kepolisian agar segera melakukan tindakan hukum karena prokes telah diatur dalam UU dan sudah diberlakukan oleh beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan terhadap prokes kesehatan," ungkap dia.

Adapun dua orang panitia KLB Demokrat yang dilaporkan adalah Jhoni Allen Marbun dan Damrizal.

Mereka juga membawa alat bukti yang akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Di antaranya, rekaman video yang menunjukkan peserta KLB Demokrat berkerumun dan melanggar protokol kesehatan hingga laporan pemberitaan media terkait acara KLB tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini