TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan gambaran pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini sudah jauh berbeda dibanding pada masa lalu.
Pemberantasan korupsi di Indonesia terkait dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kurnia, publik tidak lagi memandang KPK seperti dulu kala.
"Saya beranggapan sudah jauh berbeda, kita tidak bisa lagi memandang KPK seperti KPK yang sedia kala," ujar Kurnia dalam webinar Bedah Buku 'Negara Hukum Bukan-Bukan', Sabtu (13/3/2021).
Kurnia mengungkapkan beberapa data yang membuktikan bahwa terjadi penurunan kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan oleh Transparency International pada 2020, peringkat Indonesia mengalami penurunan drastis.
"Di tahun 2019 poin kita 40, tapi di tahun 2020 merosot tiga poin ke nilai 37. Begitu pula peringkat, dari peringkat 85 menjadi peringkat 102," ujar Kurnia.
Baca juga: ICW Beberkan Pola-pola Pelemahan KPK, dari Serangan Buzzer Hingga Teror
Menurut Kurnia, data ini mengungkapkan bahwa persepsi masyarakat tidak lagi percaya pada komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
"Data ini menjelaskan banyak persepsi masyarakat yang tidak lagi percaya dengan komitmen negara untuk bisa merumuskan kebijakan-kebijakan pemberantasan korupsi," ucap Kurnia.
"Jadi kekhawatiran publik lagi-lagi benar adanya dengan titik nadir pemberantasan korupsi di era pemerintahan saat ini," tambah Kurnia.
Melunturnya kepercayaan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi, menurut Kurnia, tergambar dalam beberapa hasil survei.
Berbagai hasil survei menyebutkan bahwa kepercayaan terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi mulai menurun.
"Banyak survei mengatakan KPK tidak lagi dipercaya sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang menempati posisi puncak," ucap Kurnia.
Lembaga survei tersebut di antaranya, adalah Alvara Institute, Indo Barometer, LSI, dan Charta politika.