News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Pilkada Malaka, MK Diminta Abaikan Keterangan Saksi Hendrikus Bria, Ini Alasannya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para kuasa hukum paslon Stef Bria Seran - Wendelinus Taolin, Maxi Dj A Hayer, Nicolas B. B. Bangngoe, Joae Meco, dan Charles Lalung.

Kalau bukan rohaniawan adalah petugas di pengadilan seperti panitera atau juru sita atau pejabat lain yang karena jabatannya berwenang untuk itu.

Para kuasa hukum paslon Stef Bria Seran - Wendelinus Taolin, Maxi Dj A Hayer, Nicolas B. B. Bangngoe, Joae Meco, dan Charles Lalung. (Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong)

"Substansi keterangan Hendrikus dalam pengadilan berbanding lurus dengan kebohongan mengenai statusnya yakni dia memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta. Karena itulah, kami meminta MK agar kesaksian Hendrikus diabaikan," kata Maxi.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Joao Meco bahkan meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Malaka dan memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Diduga telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak termohon dan juga pihak terkait.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan pihak terkait seperti menjanjikan akan memberi gaji kepada semua tetua adat (fukun) di Kabupaten Malaka.

"Janji seperti ini ‘kan money politic (politik uang, red)," ujar Joao Meco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini