Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) online pada Senin (15/3/2021)
SIPADES ini merupakan versi 2.0 berbasis web yang menggantikan versi sebelumnya, yakni SIPADES versi 1.0 berbasis desktop.
“Aplikasi ini resmi dari pemerintah dan diberikan secara gratis kepada pemerintah daerah serta pemerintah desa”, ujar Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Pilkada 2020 Bakal Jadi Pelajaran Hadapi Pemilu 2024
Yusharto menyampaikan dua perbedaan mendasar dari pengembangan SIPADES versi 1.0 dengan SIPADES versi 2.0.
Pertama, mengenai adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ia menjelaskan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah berbasis kas.
Dengan demikian hal ini akan berdampak pada perlakuan terhadap pencatatan hasil aset yang sifatnya penambahan value, atau biasa disebut dengan kapitalisasi asetnya.
SIPADES versi 2.0 berbasis web atau online, sehingga kompilasi atau konsolidasi laporan aset desa secara hierarki akan otomatis terhimpun dan dapat dimonitor oleh pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat.
Baca juga: Sinergi Kemendagri dan Kemensos Lakukan Pemenuhan Hak Sipil Suku Anak Dalam Jambi
Ia berharap dengan adanya SIPADES Online Versi 2.0 ini pemerintah semakin memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan aset desanya,
“Diharapkan mampu meminimalisir praktek-praktek penyimpangan sekaligus mewujudkan efektivitas, efisiensi serta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desanya,” ujarnya.
Sistem informasi dalam aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi serta pengendalian.
Hal ini dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas) pengelolaan aset desa yang perlu dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/ kota.
Disamping itu, apabila dalam proses penggunaan aplikasi ini ditemukan kesulitan, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes telah memiliki tim yang siap untuk memberikan bantuan, asistensi berkenaan dengan kesulitan-kesulitan yang dihadapi.
Selanjutnya untuk penerapannya diharapkan, kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan dukungan melalui pelaksanaan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi aparatur pemerintah desa.
Terutama dalam hal penguatan pemahaman penggunaan aplikasi SIPADES versi 2.0 ini.