News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua

Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Orient Bantah Pernah Ajukan Permohonan Pelepasan WNI

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Tmur (NTT) dalam Pilkada Serentak 2020.

Dalam kesemptan tersebut kubu Orient P Riwu Kore dan M Yhobis Uly menegaskan bila Orient berstatus WNI.

"Orient tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia," kata Kuasa Hukum Orient-Yhobis, Shopar Malu Hutagalung dalam sidang kedua Perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Lawe Hiku dan Marthen Radja serta Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMPEDO), yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (15/3/2021).

Dikatalan Sophar, tidak pernah ada laporan mengenai kewarganegaraan ganda sampai dengan selesainya tahapan pemilihan.

Baca juga: Terbukti Punya Dua Kewarganegaraan, Bawaslu RI Minta Mendagri Tak Lantik Orient Riwu Kore

Sophar juga menegaskan tidak pernah ada dokumen keputusan resmi atas pencabutan kewarganegaraan atas nama Orient.

"Sampai dengan saat ini, Orient tidak pernah mengajukan pelepasan kewarganegaraannya (WNI),” kaya Sophar dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra itu.

Sophar mengungkapkan Orient telah mencabut paspor Amerika Serikat miliknya melalui Kedubes AS di Jakarta pada 5 Agustus 2020 lalu

Hal itu dilakukannya sebelum dimulainya pendaftaran sebagai pasangan calon.

Baca juga: Berkewarganegaraan Ganda, Bawaslu Minta Mendagri Tak Melantik Orient Jadi Bupati Sabu Raijua

Akan tetapi, lanjutnya, permohonan pelepasan kewarganegaraan AS tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kedubes AS dengan alasan Covid-19.

Barulah, dikatakan Sophar, pada Februari 2021, Orient resmi melakukan pelepasan kewarganegaran AS di Kedubes AS.

“Kedubes AS mengeluarkan surat keterangan perihal Orient merupakan pemegang paspor Amerika tidak berkesesuaian dengan hukum, bahwa seharusnya pada 5 Agustus 2020, Kedubes AS segera menindaklanjuti permohonan pelepasan kewarganegaraan Amerika karena semua persyaratan telah dipenuhi,” ujar Sophar.

Kemudian, Sophar menyebut Orient memiliki Green Card Amerika Serikat dikarenakan pernikahannya sejak tahun 2000 silam.

Tak hanya itu, Orient juga bekerja sebagai electrician pada General Dynamic NASSCO, Amerika Serikat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini