Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso mengaku diperintah untuk menghilangkan barang bukti perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Perintah itu datang dari Staf Khusus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Pejabat Kemensos Ungkap Arahan Juliari Batubara soal Pungutan Uang dari Vendor Bansos
Awalnya, kuasa hukum terdakwa Harry Sidabukke menanyakan kepada Matheus terkait permintaan untuk menghilangkan barang bukti.
"Apakah bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti?" tanya kuasa hukum Harry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021).
"Ingat," jawab Matheus.
Matheus kemudian mengungkapkan bahwa yang memberikan arahan bukanlah Adi Wahyono.
Melainkan Erwin Tobing dan Kukuh Ariwibowo, Stafsus eks Mensos Juliari.
"Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan saudara Kukuh (Kukuh Ariwibowo)," ungkapnya.
Hanya saja, pemberian arahan itu terjadi di ruang kerja Adi Wahyono.
Baca juga: Aliran Dana Bansos Covid-19: Juliari Batubara, Pembelian Brompton, Hingga Pedangdut Cita Citata
Beberapa barang bukti yang diminta untuk dihilangkan berupa ponsel, laptop, maupun percakapan chatting.
"Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya," beber Matheus.
"Waktu itu saya liat Adi sudah menghancurkan barangnya," sambungnya.
Di akhir pengakuan itu, Matheus mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Saat itu dia menyebut bahwa perintah untuk menghilangkan barang bukti datang dari Adi Wahyono.
"Saya koreksi. Mohon izin, karena waktu itu penyampaian itu kan di ruang kerja Adi Wahyono," kata Matheus.
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.