TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait munculnya isu ada upaya dari pemerintahan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjabat selama tiga periode.
Mahfud menjelaskan salah satu alasan penting, mengapa Orde Baru dibubarkan dan adanya Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya.
MPR, kata Mahfud, kemudian membuat amandemen atas UUD 1945 dengan membatasinya menjadi dua periode saja.
Ia pun menegaskan lembaga negara yang berwenang mengubah aturan terkait masa jabatan presiden tersebut adalah MPR dan bukan presiden.
Mahfud juga menegaskan Presiden Jokowi tidak setuju jika aturan terkait masa jabatan presiden tersebut diamandemen lagi.
Ia pun mengutip pernyataan Presiden Jokowi terkait hal itu.
"Bahkan pada 2/12/2019 (Jokowi) mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada tiga kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," kata Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, pada Senin (15/3/2021).
Baca juga: KSP Sebut Jokowi Tegas Menolak Jabatan Presiden 3 Periode, Amien Rais Diminta Hati-hati
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua MPR RI Amien Rais mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.
Hal itu disampaikannya melalui akun YouTube Amien Rais Official, seperti dikutip Minggu (14/3/2021).
"Tentu ini sangat berbahaya. Jadi sekarang sudah ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar sekarang semakin jelas ke arah mana rezim Jokowi ini untuk melihat masa depannya," ujar Amien.
Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.
Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.
Namun begitu dia menegaskan bahwa semua hal itu masih menjadi dugaannya.
"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR ya mungkin satu dua pasal yang katanya perlu diperbaiki. Yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap Amien.
Lebih lanjut, Amien mengingatkan jika hal itu benar-benar terjadi maka bisa berbahaya.
Amien meminta agar lembaga tinggi negara tidak membiarkan ini terjadi.
"Saya meminta saudara-saudara sekalian para anggota DPR, MPR, DPD, lembaga tinggi yang lain akankah kita biarkan plotting rezim sekarang ini akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya itu?," katanya.