News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bertemu Deputi I KSP, Tokoh Masyarakat Pulau Buru Minta Pembangunan PLTMG Dilanjutkan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Raja Petuanan Lilialy berserta tokoh masyarakat Pulau Buru menggelar pertemuan dengan Deputi I Bidang Infrastruktur Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Di waktu yang sama, Sutomo, selaku tokoh transmigran yang sejak tahun 1981 asal Banyuwangi Jawa Timur menyatakan agar masyarakat di Pulau Buru dapat menikmati kemajuan infrastruktur listrik yang selama ini terkendala.

"Pengeringan padi, terlambat. Penetapan telur juga banyak matinya. Ya karena banyak padamnya listrik itu. Beli genset terlalu mahal," ungkapnya.

Begitu juga dengan Ibrahim Wael, Selaku Raja sangat antusias dan masyarakat senang atas pembangunan PLTMG di Pulau Buru.

Hanya saja, pihaknya menyanyangkan terkait adanya persoalan tanah dan masalah hukum yang membuat pihaknya merasa bingung.

"Kami para raja, ikhlas memberi 500 ribu hektar cuma-cuman pada 1966 saat jadi pembuangan PKI. Kami para raja juga ikhlas banyak transmigran. Kodam Pattimura, butuh 500 hektar, kami hibah, tanpa imbalan. Masalah lahan, kami tidak pernah menghambat. Kami para raja jadi bingung. Yang sekarang ini, masyarakat siap dengan ganti rugi. Kami trauma, jangan-jangan kami jadi tersangka. Kami tidak tahu masalah hukum," tegasnya.

Kedatangan mereka yang diterima Deputi I Bidang Infrastruktur Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai bentuk penyampaian sikap dan tuntutan kepada Presiden Jokowi, Jaksa Agung RI, dan Komisi III DPR RI.

Pihaknya meminta agar presiden dapat menyikapi permasalahan ini agar pembangunan PLTMG 10 MW di Pulau Buru dapat segera dilanjutkan sehingga uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan proyek tersebut tidakterbuang begitu saja.

"Bahwa kami tidak mencampuri urusan penegakan hukum yang sudah hampir 4 tahun dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku yang tertuju kepada Fery Tanaya, tetapi hendaknya proses hukum tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukan karena ada indikasi lain sehingga masyarakat Pulau Buru yang menjadi korban," tutup Emphie Sahetapy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini