Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengecam aksi kekerasan terhadap bocah usia 7 tahun berinisial MN di Purbalingga, Jawa Tengah.
MN dipasung dengan rantai di gudang rumahnya oleh kedua orang tuanya AA (30) dan WM (25).
"Mengingat bentuk kekerasan yang dilakukan oleh orangtua korban ini sudah di luar akal sehat dan termasuk perlakuan keji," ujar Arist melalui keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Arist mengungkapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dan atau orang tua dari korban terancam pidana maksimal 15 tahun.
Baca juga: Pengikut Aliran Hakekok Bertaubat, Ada yang Sampai Menangis, 3 Anak akan Diberikan Trauma Healing
"Dapat ditambahkan berupa hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya. Sehingga pelaku bisa terancam hukuman lebih dari 15 tahun," ucap Arist.
Arist juga meminta Pemerintah Kabupaten Purbalingga hadir memberikan perlindungan bagi korban.
Selain itu, dirinya meminta pemerintah setempat untuk meningkatkan pengawasan dalam perlindungan anak-anak.
Baca juga: Untuk Udara Lebih Bersih, Pertamina Terapkan Program Langit Biru di Pontianak dan Mempawah
"Peristiwa ini sebagai evaluasi terhadap mekanisme dan gerakan perlindungan di Purbalingga sehingga peristiwa ini tidak terulang lagi," pungkas Arist.
Seperti diketahui, MN dipasung di rumahnya selama tiga hari. Kejadian itu ketahuan warga pada Sabtu (13/3/2021).
Awalnya tetangga dekat korban mendengar rintihan tangis anak kecil dari dalam dapur milik pasangan suami istri AA (30) dan WM (25).
Mendengar rintihan tersebut, tetangga yang hendak membuang sampah akhirnya mencari asal suara.
Pihak desa bersama warga lalu membobol ruangan dapur dan mengevakuasi korban. Cahyadi lalu memanggil kedua orangtua korban ke kantor desa untuk dimintai keterangan.