Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk terkait pemecatannya dari partai ditunda.
Penundaan sidang dilakukan karena para tergugat yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan atau yang diberi kuasa tidak hadir.
Sementara, dari pihak Jhoni Allen selaku penggugat diwakili tiga kuasa hukum.
Mereka yakni Slamet, Guntur F Prisanto, dan Andi Saputro.
Baca juga: Konflik Partai Demokrat Disinggung dalam Rapat Komisi III DPR Bersama Menkumham Yasonna Laoly
Sebelum menunda sidang, hakim ketua Bambang Dwikora terlebih dahulu membuka sidang.
Bambang menyatakan sidang terbuka untuk umum.
"Sidang perdata nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Bambang di ruang sidang Kusuma Atmaja 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Bambang kemudian mengecek kehadiran para pihak di ruang sidang.
Baca juga: Jhoni Allen: Tanpa Mendahului Tuhan, Saya Yakin Hasil KLB Demokrat Disahkan Pemerintah
Pertama dia mengecek kehadiran penggugat, setelah itu mengecek para tergugat.
Karena para tergugat tidak hadir, majelis hakim menunda sidang tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/3/2021).
"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Bambang.
Diketahui, Jhoni Allen Marbun dipecat dari Partai Demokrat karena dituduh terlibat isu kudeta.
Jhoni kemudian membongkar sejumlah fakta sejarah Partai Demokrat, termasuk soal cerita diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merayu Marzuki Alie agar tak maju sebagai ketum PD dan kongres pemilihan AHY sebagai ketua Umum.
Baca juga: Menkumham Periksa Kelengkapan Berkas Permohonan Pengesahan Partai Demokrat versi KLB