TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, resmi diceraikan sang istri, Hildawati Djamrin.
Harun Masiku merupakan buronan dalam perkara suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Putusan itu diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks pada Selasa (16/3/2021) kemarin.
Penasihat hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, membenarkan putusan tersebut.
Hari meminta semua pihak menghormati langkah kliennya itu dan tidak mengganggu Hildawati terkait kasus Harun Masiku.
"Sudah putus. Didaftarkan pada 27 juli 2020, dan diputuskan 16 Maret 2021 pada Pengadilan Negeri Makassar. Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karena itu, mengenai Informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujar Hari kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Harun Masiku dan Hildawati Djamrin melangsungkan perkawinan di Singapura pada 11 Maret 2017.
Sampai diajukannya gugatan cerai, keduanya belum dikaruniai anak.
Menurut Hari, dalam proses persidangan, Harun tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup.
"Saya tidak tahu mengenai Harun Masiku mengetahui atau tidak mengenai gugatan ini. Namun Pengadilan Negeri Makassar telah memanggil Harun Masiku beberapa kali selama proses persidangan," katanya.
Hari juga menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Harun semenjak terjerat kasus di KPK.
Baca juga: Masih Misteri, Polri Sebut Terus Bantu KPK Cari Keberadaan Harun Masiku
Menurut Hari, hal itu pula yang melatari kleinnya menggugat cerai sang suami.
"Yang melatari adalah semenjak tergugat menghilang, klien saya tidak pernah bertemu lagi dan tidak dinafkahi," ujarnya.
Keberadaan Harun Masiku sendiri masih belum diketahui sampai saat ini.
Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.
Dalam kasus itu, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.