Pemeriksaan dinilai perlu untuk memperjelas maksud di balik perintah Edhy Prabowo terkait Bank Garansi.
"Sebab, bukan tidak mungkin uang yang disita oleh KPK adalah bagian dari komitmen fee pihak swasta yang sebenarnya ditujukan ke pejabat-pejabat Kementerian. Selain itu, jika nantinya KPK telah mengirimkan surat panggilan, maka, diharapkan yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi undangan pemeriksaan tersebut," kata Kurnia.
Ia kemudian menyinggung dalam hukum pidana dikenal dengan konsep penyertaan yang tertera dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Aturan itu menjelaskan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana termasuk: 1) orang yang melakukan; 2) yang menyuruh melakukan; 3) turut melakukan.
"Sejauh ini, Edhy disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain, baik internal Kementerian atau pihak swasta, yang juga terlibat dalam perkara ini dengan peran-peran tertentu," Kurnia memungkasi.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster.
Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.
Edhy Prabowo, melalui dua stafsusnya itu, diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan izin ekspor benih lobster.
Tak hanya itu, setiap eksportir diduga diarahkan untuk menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai forwarder untuk ekspor.
Diduga, PT Aero Citra Kargo memasang tarif khusus yang ujungnya menjadi setoran untuk Edhy Prabowo.
KPK baru menjerat satu orang eksportir sebagai tersangka pemberi suap yakni Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Saat ini, ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama.
Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.
Kasus suap ekspor benih lobster