Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, Rabu (17/3/2021), terungkap beberapa kode.
Kode tersebut ialah 'Paus' dan 'Daun Si Kuning'.
Yang membongkarnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andhika Anjaresta.
Dua kode itu digunakan Andhika ketika berkomunikasi dengan sekertaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin membahas pembelian jam tangan mewah merek Rolex.
Baca juga: KPK Duga Penyanyi Betty Elista Terima Uang dari Edhy Prabowo
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan perihal adanya kode yang digunakan Andhika dan Amiril.
Andhika menjelaskan penggunaan dua kode dimulai saat sespri Edhy Prabowo itu mengirimkan pesan suara kepadanya.
"Saya dapat voice note dari Amiril pas dibuka isinya 'bang tolong carikan Rolex'. Terus saya tanya rolex itu apa, (dijawab) jam katanya," ucap Andika saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak hanya mengirimkan pesan suara, Amiril juga mengirimkan beberapa foto jam yang dinginkan.
Baca juga: KPK Dalami Kebijakan Menteri Edhy Prabowo soal Bank Garansi Eksportir Benur
Sehingga, Andhika yang belum mengerti sepenuhnya maksud dari pesan itu mempertanyakan perihal peruntukan jam tersebut.
"Kemudian dikirimkan gambar-gambarnya. Saya tanya buat siapa," jelas Andika.
"Terus (dijawab) buat paus," sambung Andhika menirukan jawaban Amiril.
Andhika lantas mempertanyakan arti dari kode 'Paus' tersebut.
Dia memastikan jika paus yang dimaksud itu merupakan Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.