TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi mengaku setiap bulannya diberikan Rp50 juta dari sang suami.
Iis mengaku uang itu diberikan sebagaimana suami menafkahi istri.
Uang itu juga diperuntukan untuk keperluan rumah tangga.
Hal ini disampaikan Iis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Baca juga: Kode Paus Edhy Prabowo dan Daun Si Kuning Jam Tangan Rolex
"Apa saja yang dikasih (Edhy) ke saksi?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
"Saya diberikan sejumlah uang setiap bulannya untuk keperluan rumah tangga dari pak Edhy," jawab Iis.
Jaksa memperdalam pertanyaannya dengan bertanya jumlah uang yang diberikan Edhy Prabowo.
Namun Iis sempat sangsi menjawab.
Ia kemudian bertanya ke hakim apakah pertanyaan jaksa perlu dijawab atau tidak.
Hakim Ketua Albertus Usada mempersilakan Iis menjawab lantaran pertanyaan jaksa dianggap masih relevan dengan dalil perkara yang disidangkan, dan demi kepentingan hukum.
Baca juga: KPK Dalami Kebijakan Menteri Edhy Prabowo soal Bank Garansi Eksportir Benur
"Yang mulia, apa saya boleh (menjawab)?" tanya Iis.
"Baik, oleh karenanya pertanyaan penuntut umum masih relevan untuk dijawab tentang berapa jumlah nomial. Ini kan kewajiban nafkah suami, diungkap di sini, pro justitia," tutur Albertus.
Iis menerangkan bahwa setiap bulannya Edhy Prabowo memberi uang sekitar Rp50 juta.
Uang itu diberikan baik secara transfer maupun tunai.