News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menko PMK Minta Para Orang Tua Diedukasi Soal Bahaya Perkawinan Usia Anak

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Ketua Umum Fatayat NU Anggia Ermarini (keempat kiri) bersama anggota Fatayat NU lainnya menggelar aksi memperingati Hari Anak Nasional di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (23/7/2017). Dalam aksinya oerganisasi besar Nahdatul Ulama (NU) tersebut menolak segala bentuk kekerasan serta eksploitasi terhadap anak salah satunya dengan adanya perkawinan dibawah umur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menekankan bahaya perkawinan pada usia anak-anak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir dalam Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak yang digelar secara virtual, Kamis (18/3/2021).

"Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan," ujar Muhadjir.

Tujuan pernikahan, menurut Muhadjir, adalah menciptakan keluarga sakinah dan memperoleh keturunan yang baik serta sehat.

Kondisi tersebut, menurutnya, bisa tercapai pada usia calon mempelai telah sempurna akal pikiran dan mental, serta siap melakukan proses reproduksi.

Muhadjir mengatakan orang tua memiliki peran yang sangat besar untuk mencegah perkawinan anak.

Baca juga: Menko PMK: MUI Perlu Tetapkan Fatwa Untuk Cegah Perkawinan Anak

Dirinya meminta agar orangtua bijaksana dan memikirkan dampak panjang yang akan terjadi bila menikahkan anak.

"Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua," ucap Muhadjir.

Para orang tua, menurut Muhadjir, wajib mendapatkan pemahaman kepada orang tua bahwa perkawinan pada usia anak-anak dapat berbahaya.

"Pemangku kepentingan terkait perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul," ujar Muhadjir.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkaman Agung, dispensasi nikah pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi. Selanjutnya di tahun 2020 tercatat sebanyak 64.211 dispensasi.

Studi yang dilakukan Koalisi 18+ tentang dispensasi perkawinan mengungkapkan bahwa 98 persen orang tua menikahkan anaknya karena anak dianggap sudah berpacaran atau bertunangan.

Sementara itu 89 persen hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran orang tua.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini