News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU ITE

Polri Mengaku Siap Jika Dilibatkan Pemerintah untuk Mengkaji Rencana Revisi UU ITE

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku siap jika dilibatkan pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kalau kami diminta untuk mengkaji kami akan mengkaji. Nanti kita lihat kajiannya bagaimana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Ahmad menuturkan Polri juga tidak masalah jika nantinya pemerintah dan DPR RI merevisi UU tersebut.

Sebaliknya, Polri hanya merupakan pelaksana Undang-Undang yang dirancang pemerintah dan DPR RI.

"Saya sampaikan bahwa Polri selaku alat negara penegak hukum siap mendukung apapun revisi daripada UU ITE tersebut. Jadi kita hanya melaksanakan dan siap mendukung apapun hasil dari revisi UU ITE tersebut," tukas dia.

Baca juga: Pemerintah Sudah Dengar Masukan 45 Narasumber Terkait Perlu Tidaknya Revisi UU ITE

Sebelumnya, Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan pemerintah dalam hal ini Kemenko Polhukam telah mendengar masukan dari total 45 narasumber terkait perlu tidaknya revisi UU ITE hingga Selasa (16/3/2021).

Deputi 3 Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menjelaskan total 45 narasumber tersebut di antaranya 16 narasumber dari kelompok terlapor dan pelapor.

Selain itu pihaknya juga telah mendengar masukan dari 16 narasumber dari kelompok aktivis, masyarakat sipil, dan praktisi media.

Lima orang lainnya, kata Sugeng, merupakan perwakilan kelompok asosiasi media dan LBH Pers.

Baca juga: Komentar Nikita Mirzani Hingga Prita Mulyasari Soal UU ITE ke Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah

Kemudian tim juga telah mendengar masukan dari delapan narasumber dari kelompok akademisi.

"Masing-masing dari akademisi baik itu dari ahli hukum pidana, cyber law, dan sosiolog juga ada,"   kata Sugeng dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam pada Rabu (17/3/2021).

Mereka di antaranya Marcus Priyo Gunarto (Pakar Hukum Pidana UGM), Indriyanto Seno Adji (Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana), Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum UI), dan Jamal Wiwoho (Rektor UNS).

Selain itu hadir pula Imam Prasodjo (Sosiolog Universitas Indonesia), Mudzakir (Pakar Hukum PIdana UII), Sigid Susesno (Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran), dan Teuku Nasrullah (Pakar Hukum Pidana UI).

Sugeng mengatakan dalam diskusi tersebut para narasumber banyak menyinggung terkait urgensi dari pasal-pasal yang menurut mereka menjadi pasal yang multi tafsir atau karet.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini