TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengaku siap menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan terkait penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih menunggu laporan penugasan dari pemerintah.
Sebab, penyelidikan dugaan korupsi Otsus Papua ini masih ditangani oleh Polri, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada prinsipnya kita akan menindaklanjuti kalau adanya laporan dari masyarakat. Kami akan meresponnya. Makanya otsus itu dilaporkan dimana? Tentunya jika ada laporan ataupun perintah, Polri akan melakukan penindakan atau melakukan penyidikan," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Mahfud MD Bahas Pemekaran Wilayah dan Penegakan Hukum Terkait Dana Otsus dengan Tokoh Papua
Baca juga: Tak Hanya Otsus Papua, Penggunaan Dana Otsus Aceh Juga Bakal Dibidik Penggunaannya
Sejauh ini, Polri juga menyatakan belum adanya tim khusus yang dibentuk pemerintah untuk mengusut kasus tersebut.
"Kalau memang ada, kita tunggu laporan dari timsus. Pastinya laporan itu kita terima dan akan kita tindak lanjuti ya," tukas dia.
Dugaan Penyelewengan Dana Perlu Diusut Tuntas Agar Pelaksanaan Otsus Papua Maksimal - Tribunnews.com
Dugaan Penyelewengan Dana Perlu Diusut Tuntas Agar Pelaksanaan Otsus Papua Maksimal - Tribunnews.com
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan dalam mengusut dugaan korupsi dana otsus Papua.
"Penyelidikan dugaan korupsi (otsus) Papua tetap ke penegakan hukum. Tetap jalan. Itu sekarang, kita berbagi tugas, yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian,” kata Mahfud.
Diduga Ada Penyelewengan
Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya persoalan penyimpangan pengunaaan anggaran terkait dana Otonomi khusus Papua (Otsus Papua).
Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Achmad Kartiko menerangkan penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan dana dalam pengadaan barang.
Total, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.
"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Markup dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," kata Achmad dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2/2021)
Baca juga: Wakil Ketua DPD: Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Otsus Papua Mesti Mendapat Perhatian Semua Pihak