Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jamidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya masih belum menemukan adanya keterlibatan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti Tan Kian dalam dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Febrie menyatakan keterlibatan Tan Kian dalam kasus ini sementara hanya sebagai kerjasama bisnis dengan salah satu tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro. Belum ada keterkaitan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sampai saat ini penyidik hanya menemukan, masih menemukan fakta bahwa ada kerjasama bisnis. Masih ada kerja sama bisnis. Jadi mungkin dalam proses pemberkasan ke depan ya penyidik pasti melakukan penggalian ya," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Asset-aset Tersangka Asabri Sulit Terendus Karena Disembunyikan Dengan Nama Orang Lain
Ia menjelaskan pihaknya juga masih mendalami aset kerjasama antara Benny Tjokro dan Tan Kian yang belakangan bermasalah karena dari hasil kejahatan korupsi Asabri.
"Tan Kian ini tinggal tahap akhir, itu tinggal verifikasi sertifikat dan fisik tanahnya, tadi penydiik sedang cek antara sertifikat kebenarannya dengan lokasi tanahnya. Karena penyidik juga menjaga terhadap lokasi yang sudah ada pembeli," tukas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang antara tersangka korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti Tan Kian.
Baca juga: Tanah Untuk Lapangan Golf Milik Tersangka Asabri Benny Tjokro di Cianjur Disita Kejaksaan Agung
Diketahui, kerjasama bisnis antara Benny-Tan Kian ternyata tidak hanya saat pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan saja. Akantetapi, keduanya bekerjasama di bidang properti di daerah Maja, Lebak, Banten.
"Ada aset lagi di Maja, sedang kita teliti lagi. Asetnya berupa tanah, properti, kerjasama Tan Kian yang bangun, tanah Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (25/2/2021) malam.
Baca juga: Tanah Untuk Lapangan Golf Milik Tersangka Asabri Benny Tjokro di Cianjur Disita Kejaksaan Agung
Perjanjian kerjasama pembangunan properti Benny-Tan Kian di Maja mirip dengan kerjasama pembangunan apartemen mewah South Hills. Benny Tjokro sebagai pemilik tanah dan Tan Kian sebagai pembangun.
Belakangan, pembangunan bisnis properti yang dijalani keduanya bermasalah lantaran diduga terkait dengan kasus korupsi Asabri. Menurut Febrie, penyidik tengah mendalami apakah ada unsur pencucian uang antara Benny-Tan Kian.
"Pemeriksaan dia (Tan Kian) sampai sekarang masih kita perdalam dimana saja kerjasamanya, bagaimana komposisi nilai-nilai bisinisnya ketika dia bekerjasama. Apakah kerjasama itu murni bisnis atau dalam rangka pencucian uang Benny Tjokro, itu kita perdalam," jelasnya.
Lebih lanjut, Febrie menyatakan pihak penyidik tengah mencari alat bukti yang terkait dengan dugaan tersebut. Hingga kini, status Tan Kian masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sebatas mana alat buktinya. Kita nggak bisa menentukan orang tanpa alat bukti, kasian juga tanpa alat bukti dia kerja sama bener, tiba-tiba kita tetapkan tersangka. Karena tidak Tan Kian saja, nanti ada beberapa yang kerja sama dengan Benny Tjokro," tukasnya.