Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pembatasan terhadap kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memasuki ruang persidangan dilakukan guna mencegah kerumunan.
Ia mengatakan tindakan tersebut bukan merupakan bentuk pelarangan yang dilakukan aparat keamanan.
Tetapi pihaknya menjalankan mandat dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membatasi jumlah kuasa hukum di dalam ruang sidang.
"Sehingga bukan dilarang, tetapi sekali lagi, Humas PN Jaktim mengamanatkan untuk membatasi. Karena hal itulah yang mendasari kami untuk membatasi yang akan menghadiri sidang MRS dkk," kata Erwin kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Jaksa Murka, Sebut Rizieq Shihab Menghina Jalannya Persidangan
Lebih lanjut kata Erwin, pengamanan tersebut dilakukan pihaknya setelah sebelumnya ada koordinasi antara pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Polri.
"Kami tugasnya hanya mengamankan, tentunya dengan koordinasi dengan Ketua PN, Majelis Hakim yang memimpin sidang," ungkapnya.
Kendati demikian kata Erwin, dalam persidangan hari ini, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tetap ada yang diperbolehkan masuk.
Tetapi jumlahnya tidak lebih dari lima orang.
Baca juga: Polri Soal Rizieq Shihab Ngotot Tidak Mau Sidang di Rutan Bareskrim
Para kuasa hukum Rizieq Shihab yang berada di ruang sidang merupakan orang-orang yang sudah memiliki izin dari pihak Pengadilan Negeri jakarta Timur.
Akan tetapi, keseluruhan anggota kuasa hukum yang masuk tersebut tidak ikut persidangan, karena menurut pantauannya mereka tidak masuk ke ruang sidang utama.
"Sehingga tidak satupun kuasa hukum dari MRS dkk yang masuk ke ruang sidang utama," ungkapnya.
Dirinya memastikan pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian di area Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetap akan dilakukan selama jalannya persidangan.
Baca juga: Rizieq Shihab Didakwa Hasut Orang Lain Berbuat Pidana dan Halangi Kebijakan Kekarantinaan Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak dapat memasuki ruang sidang utama dan tertahan di depan pintu gerbang masuk Pengadilan Negeri jakarta Timur.