News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU PPSK Masuk Prolegnas 2021, PKS Berikan Catatan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.

Beberapa rasio sudah mengonfirmasi hal tersebut seperti rasio M2/PDB maupun rasio kredit terhadap PDB.

Data-data tersebut tidak lebih dari 40 persen.

“Artinya peranan sektor keuangan di Indonesia sangat dangkal,” kata Anis.

Hal inilah menurutnya yang menjadi penyebab daya saing ekonomi rendah.

Banyak hal yang menyebabkan kondisi tersebut seperti ridigital suku bunga perbankan (penurunan bunga acuan direspon lambat oleh suku bunga perbankan) hingga struktur pasar oligopoli.

“Hal-hal ini jauh dari persoalan yang diangkat oleh RUU ini,” katanya.

Ketiga, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menyatakan revisi regulasi di saat kondisi tidak normal (pandemi) bisa berdampak buruk terhadap persepsi pasar. Apalagi yang disasar adalah bank sentral.

“Selama ini, kami melihat bank sentral bekerja cukup baik. Tidak ada isu yang menonjol kecuali pada pergerakan nilai tukar yang masih cukup liar. Kami memandang bahwa persoalan kelembagaan sangat sensitif terutama bagi pihak asing,” katanya.

Adapun tanggapan tentang adanya campur tangan Menteri Keuangan dalam penunjukan Dewan Pengawas Bank Indonesia dan OJK dalam RUU PPSK, Anis mengkhawatirkan hal tersebut malah berpotensi menimbulkan masalah baru.

Anis menjelaskan, dalam UU No.9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), Indonesia telah memiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Bahkan komposisi KSSK ini telah merepresentasikan kelembagaan yang jangkauan kewenangannya tidak saja sektor moneter, tapi keseluruhan sektor keuangan yang berpotensi menimbulkan krisis sistem keuangan.

Khusus tentang Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), Anis menyampaikan bahwa dirinya lebih sepakat menguatkan kewenangan BSBI. Bukan sekedar alat bantu DPR.

"Penguatan kewenangan BSBI ini diperlukan selayaknya lembaga pengawas sebagaimana lembaga tinggi negara lainnya,” ujar Anis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini