News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shibab

Dipertanyakan Rizieq Shihab, KY Jelaskan Makna Sidang Terbuka untuk Umum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kubu Habib Rizieq Shihab sempat menyinggung masalah sidang terbuka untuk umum yang disampaikan hakim.

Hal itu mereka singgung saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan sidang terbuka untuk umum bermakna proses persidangan tersebut bisa disaksikan oleh masyarakat baik itu hadir langsung, atau menyaksikan melalui siaran di saluran media daring.

"Yang menjadi concern KY bahwa hakim secara tegas sidang dinyatakan terbuka.

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Ketua KY: Hakim Berwenang Tentukan Persidangan

Terbuka bisa dimaknai hadir langsung di persidangan atau masyarakat bisa mengakses melalui media online," kata Mukti Fajar dalam keterangan video, Sabtu (20/3/2021).

Sementara soal Rizieq Shihab yang diminta memenuhi panggilan persidangan secara virtual, Mukti Fajar menegaskan bahwa hal itu adalah kewenangan hakim.

Sebab hakim berposisi sebagai pemimpin, dan lebih memiliki wewenang untuk mengambil keputusan berdasarkan situasi serta kondisi saat itu.

Baca juga: Cegah Kerumunan, 1.460 Personel Polisi Bakal Disiagakan Saat Pengamanan Sidang Rizieq Shihab

Keputusan melangsungkan sidang virtual dinilai juga sesuai hukum formil dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana.

"Pertama, hakim telah mengambil sikap untuk menghadirkan saudara HRS secara elektronik.

Hal ini tentunya karena kewenangan hakim sebagai pemimpin persidangan yang didasarkan hukum formil dan juga Peraturan Mahkamah Agung," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini