TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak adanya wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Namun, keputusan itu bisa saja berubah kalau ada desakan masyarakat.
"Jadi konteksnya harus bisa dibedakan ya apakah keinginan ini menjadi keinginan Pak Jokowi atau keinginan rakyat secara masif," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan dalam diskusi daring, Sabtu (20/3/2021).
Meski begitu, Irfan menyatakan nantinya kewenangan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan partai politik yang mengkaji terkait desakaan masyarakat itu.
Baca juga: Arief Poyuono: Memang Saya Mau Nampar Pak Jokowi
Baca juga: KSP: Pak Amien Rais Seperti Lagi Mimpi di Siang Bolong
Pasalnya, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sejatinya pernah dilakukan di era reformasi lantaran adanya desakan masyarakat yang masif.
"Nah kembali lagi kepada MPR yang menyerap aspirasi itu. Sama seperti misalnya ketika zaman reformasi ya ada perubahan atas pasal-pasal undang-undang dasar kita amandemen itu desakan atau dorongan dukungan sangat kuat dari rakyat," tukas dia.