Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jamidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).
Febrie menyampaikan tersangka baru tersebut bisa dari perorangan maupun tersangka korporasi selayaknya kasus korupsi Jiwasraya.
"Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain termasuk korporasi. Tetapi ini kita lihat nanti pengembangan setelah selesai nanti proses pelimpahannya," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Asset-aset Tersangka Asabri Sulit Terendus Karena Disembunyikan Dengan Nama Orang Lain
Baca juga: 14 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Asabri, Salah Satunya Kerabat Dekat Tersangka
Sejauh ini, Febrie menyatakan penyidik masih tengah fokus pemberkasan terhadap 9 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus Asabri.
"Yang jelas sekarang penyidik ini konsentrasi untuk penyelesaian pemberkasan terhadap 9 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Minus 2 Benny Tjokro dan Heru Hidayat karena sudah ditahan duluan kan, tetapi yang kita kejar yang 7 ini," jelas dia.
Ia menambahkan penyidik mengebut pemberkasan para tersangka Asabri lantaran dibatasi masa penahanan tersangka untuk segera diajukan ke persidangan.
"Karena ini dibatasi masa penahanan tinggal 2 bulan lagi kira-kira, bahkan kita sekarang kerja keras dan berharap banyak dari auditor BPK bisa menyelesaikan dan membantu. Nanti penyidik untuk konsentrasi di tetap penyitaan aset," tukas dia.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung RI telah menetapkan 9 orang tersangka.
Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.
Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.