News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Presiden 3 Periode

Ahmad Basarah Pastikan MPR Tidak Pernah Bahas Penambahan Masa Jabatan Presiden

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah memastikan MPR tidak pernah membahas tentang perubahan masa jabatan presiden.

Basarah mengungkapkan MPR belum melihat urgensi untuk mengamandemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tentang masa jabatan presiden.

"Tidak ada satu pun rekomendasi terhadap perubahan masa jabatan presiden, karena dianggap oleh MPR periode sebelumnya dan juga oleh periode sekarang, tidak ada urgensi untuk mengubah pasal tentang masa jabatan presiden," ujar Basarah di Kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Refly Harun: Pak Jokowi nggak Mikir Jabatan 3 Periode, Tapi Bagaimana Orang di Seputar Kekuasaan?

Menurut Basarah, MPR sedang melakukan pengkajian penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang telah direkomendasikan oleh periode sebelumnya.

Dalam pengkajian tersebut, Basarah mengungkapkan MPR sama sekali tidak membahas masa periode jabatan presiden itu.

Politikus PDI-P tersebut mengatakan MPR saat ini fokus menghadirkan kembali pokok-pokok haluan negara.

"Fokusnya justru terhadap bagaimana haluan negara yang sekarang digunakan istilah pokok-pokok haluan negara itu dihadirkan kembali. Itulah yang menjadi stressing dari badan pengkajian MPR ini, yang jika nanti pimpinan MPR setuju akan dibawa dalam sidang paripurna MPR untuk mendapatkan persetujuan," tutur Basarah.

Baca juga: Tanam 300 Pohon di GBK, PDIP Berharap Bantu Perbaiki Kualitas Udara di Ibu Kota

Pembahasan mengenai rencana menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara seperti Garis Besar Haluan Negara di zaman Orde Baru, menurut Basarah juga perlu uji sahih kepada publik.

Gagasan ini juga harus disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga pimpinan partai politik.

"Jadi tahapan untuk mengubah undang-undang dasar termasuk pasal tentang menghadirkan kembali haluan negara itu satu proses yang sangat panjang," pungkas Basarah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini