TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar akun DJP Online untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak, yakni 31 Maret 2021.
Lapor SPT Tahunan dapat melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Namun, sebelumnya Anda perlu membuat akun DJP Online menggunakan NPWP hingga kode EFIN.
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, bisa secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Baca juga: Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Diperlukan
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Via Djponline.pajak.go.id, Persiapkan 4 Hal Ini
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:
Panduan Daftar Akun DJP Online
- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
Lalu, klik link aktivasi tersebut.
- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Panduan Umum e-Filing
- Siapkan dokumen pendukung