Ia pun menegaskan, pelaku yang menyebarluaskan video hoaks dan meresahkan publik ini tetap harus diusut.
"Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat. Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," katanya.
Baca juga: Hotman Paris Bahas Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Mahfud MD: Hakim yang Punya Wewenang
Menurutnya, pemerintah akan menelaah berbagai kemungkinan yang ada perihal revisi UU ITE.
Sebab, hal itu untuk menghilangkan pasal-pasal karet, serta membedakan antara delik aduan dan delik umum.
"Kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Reza Dani)