Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, KUCHING – KJRI Kuching berhasil mendampingi 2 WNI, laki-laki dan perempuan asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan hingga dibebaskan murni atas tuduhan pembunuhan.
KJRI pada Senin (23/3/2021) dalam keterangannya menyampaikan, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni saat persidangan di Mahkamah Federal pada (14/02) lalu.
“Kedua WNI tersebut bekerja di salah satu ladang sawit di Kota Miri, Sarawak. Mereka ditangkap polisi pada 26 November 2013 atas tuduhan pembunuhan,” mengutip keterangan KJRI.
Baca juga: KJRI Jeddah: Kuota Haji 2021 Alami Pengurangan
Dalam proses persidangan di Mahkamah Tinggi Miri tanggal 24 November 2016, kedua WNI tersebut tidak terbukti melakukan pembunuhan, namun terbukti menyembunyikan kematian.
Sebelumnya, WNI divonis hukuman mati pada 21 Oktober 2019 setelah Deputy Public Prosecutor Malaysia yang mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dimana kedua WNI tersebut dinyatakan bersalah.
KJRI Kuching dan tim kuasa hukum mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Pada persidangan mereka di Mahkamah Federal tanggal 24 Februari 2021, Mahkamah Federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia.
“KJRI Kuching senantiasa memberikan pendampingan saat proses hukum kedua WNI,” tulis KJRI.
Pada tanggal 14 Maret 2021, KJRI Kuching temui kedua WNI di Depo Imigrasi Bekenu, Miri untuk proses pembuatan SPLP.
Saat ini KJRI Kuching tengah mempersiapkan kepulangan kedua WNI tersebut ke Indonesia yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat