Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku pernah menitipkan uang senilai 50 ribu dolar Singapura kepada Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.
Uang tersebut diakuinya berasal dari kantong pribadi.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah Juliari mengenal sosok Ahmad Suyuti.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Mengakui Politikus PDIP Ihsan Yunus Kerap Main ke Ruang Kerjanya
"Kenal pak," kata Juliari.
Jaksa lantas bertanya apakah pernah menitipkan uang sebesar 50 ribu dolar Singapura kepada Suyuti.
Juliari menjawab pernah menitipkan melalui perantara mantan Staf Ahli Mensos Kukuh Ari Wibowo.
"Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapura dolar ya itu," kata Juliari.
Juliari mengungkapkan, uang tersebut berasal dari kantong pribadinya.
Adapun pemberian uang diakuinya untuk membantu operasional DPC PDIP Kendal.
Baca juga: Ajudan Ungkap Eks Mensos Juliari Batubara Kerap Gunakan Pesawat Pribadi Saat Kunjungan Kerja
"Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal," tandasnya.
JPU pun kembali menegaskan apakah Juliari pernah menitipkan uang kepada Ketua DPC lainnya, ia menjawab tidak.
"Jadi cuma di Kendal?" tanya jaksa.