TRIBUNNEWS.COM - Video berita bohong atau hoaks suap terhadap jaksa dalam sidang Rizieq Shihab beredar di media sosial.
Dalam video itu, diawali gambar penangkapan jaksa dengan narasi berisi pengakuan jaksa yang menerima suap dalam sidang Rizieq Shihab.
Namun, video itu merupakan peristiwa penangkapan jaksa berinsial AF, terkait kasus suap dalam penanganan tindak pidana korupsi penjualan tanah desa, di Sumenep, Jawa Timur pada 2016 lalu.
Baca juga: Kehadiran Kuasa Hukum Rizieq Shihab Kembali Dibatasi saat Sidang Lanjutan Besok
Baca juga: KY Selisik Dugaan Rizieq Shihab Rendahkan Martabat Hakim di Persidangan
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum terkait video hoaks itu:
Pengacara Rizieq Tak Mau Komentar
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar, yang juga muncul dalam video tersebut mengatakan tidak ingin memberi komentar.
"Sehubungan dengan maraknya beredar video hoaks soal jaksa yang dihubungkan dengan Habib Rizieq Shihab, kita enggan berkomentar lebih lanjut," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (22/3/2021).
"Apapun itu kami tidak ingin mengomentari pihak jaksa dan terkait hoaks yang dimaksud."
"Jadi kami memilih tidak berkomentar apapun terkait hal tersebut," jelas Azis.
Terduga Pelaku Diamankan
Orang yang diduga membuat video hoaks tersebut telah diamankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan terduga pelaku ditangkap di Takalar, Senin (22/3/2021).
"Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri atau mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoaks dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Baca juga: Ini Kasus Jaksa AF yang Dijadikan Materi Hoaks Terkait Kasus Rizieq Shihab, Sudah Divonis 4 Tahun
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Dinilai Sengaja Digelar Online untuk Hindari Kerumunan Massa
Ia menyampaikan, terduga pelaku menyampaikan alibi bahwa akun dengan username miliknya diretas.