News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Jaksa KPK Cecar Saksi Sidang Suap Bansos Covid-19 Terkait Perintah Hapus Dokumen

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan ihwal perintah untuk stafnya menghapus dokumen.

Victorious dicecar jaksa saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Saudara saksi, terkait dengan adanya upaya saksi untuk memerintahkan beberapa pihak untuk menghilangkan catatan atau data, apakah saudara saksi tahu dengan isi data itu?" tanya Jaksa Nur Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Sidang Suap Bansos Covid-19, Jaksa KPK Hadirkan Eks Mensos Juliari Batubara

Victorious berdalih tidak menyuruh secara langsung Yahya, salah seorang staf di Kemensos, untuk menghapus data atau dokumen. 

Jaksa tak percaya dalih Victorious.

Jaksa kembali mencecar Victorious soal data yang diminta untuk dihapus.

"Data itu apa isinya? Kok sampai saudara saksi suruh staf saudara untuk menghapus?" tanya jaksa ke Victorious.

"Bukan, kemungkinan, saya anggap staf saya pernah disuruh atau diperintahkan Joko untuk menghapus dokumen kontrak," jawab Victorious.
 
Jaksa kemudian mengonfirmasi soal tujuan Victorious memerintahkan staf di Kemensos menghapus data atau dokumen. 

Victorious akhirnya mengakui memerintahkan staf di Kemensos, Yahya untuk menghapus dokumen.

Ia berdalih karena kasian dengan Yahya.

"Karena, satu, dia itu staf. Kedua, honorer pak, bukan PNS. Jadi saya hanya kasian melihat dia, bila dia dilibatkan dalam hal ini (kasus suap bansos Covid-19)," ungkap Victorious.

Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar. 

Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. 

Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini