News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala BNPT Bicara Peluang Definisi KKB sebagai Organisasi Terorisme

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kepala BNPT, Senin (22/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar berbicara soal definisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi terorisme.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).

"Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organsiasi terorisme," kata Boy di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Boy menjelaskan, apa yang telah dilakukan KKB selama ini layak disejajarkan dengan aksi teror.

Sebab, aksi KKB sering kali menggunakan kekerasan, ancaman, kekerasan menggunakan senjata api dan menimbulkan efek ketakutan yang meluas di masyarakat.

"Kondisi-kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror," ucapnya.

Untuk dalam hal ini, BNPT membuka berbagai ruang diskusi termasuk dengan kementerian dan lembaga lain termasuk Komnas HAM.

Baca juga: Pemerintah Perlu Definisikan KKB Hingga TNPPB sebagai Organisasi Teroris

Serta kemungkinan melibatkan Komisi III DPR RI, apakah nomenklatur KKB bisa menjadi kelompok jaringan teror.

"Dan tentunya kita ingin melihat peluang juga memberikan saran kepada presiden, kenapa tidak juga bahwa OPM dan TPM ini atau KKB yang telah merenggut banyak nyawa dari aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi yang terlarang," ucapnya.

"Ini juga perlu tentu pembahasan-pembahasan. Kami sedang mempromosikan diskusi-diskusi itu agar masyarakat kita lebih terbuka dan objektif untuk melihat. Sehingga prasangka kepada pelaku kelompok ini bisa menggunakan pasal-pasal tindak pidana terorisme," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini