Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/3/2021) hari ini.
Satu di antara saksi yang diboyong jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Ia akan bersaksi bagi dua terdakwa, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ada yang Mau Cuci Tangan di Kasus Juliari Batubara
Selain Juliari, tim JPU KPK juga berencana menghadirkan dua saksi lainnya, yakni mantan ajudan Juliari, Eko Budi Santoso dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan.
"Rencana sidang bansos Senin, 22 Maret 2021, tiga saksi (tersebut) yang dipanggil," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).
Tim JPU KPK sedang berupaya agar Juliari Batubara bisa dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.
Baca juga: Pejabat Kemensos Ungkap Arahan Juliari Batubara soal Pungutan Uang dari Vendor Bansos
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar.
Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.
Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara.
Uang itu juga mengalir untuk PPK pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.