News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanah Pertama yang Bakal Pakai Sertifikat Elektronik Bukan Tanah Milik Masyarakat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofyan Djalil dan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (HIMPUNI) mengadakan diskusi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP) Menteng, Kamis (27/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil menyebut tanah pertama yang akan menggunakan sertifikat elektronik bukanlah tanah milik masyarakat. 

Hal ini diungkapkan Sofyan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/3).

Sofyan mengatakan penerapan sertifikat tanah elektronik pertama kali akan diberlakukan pada aset atau barang milik negara (BMN) maupun swasta.

"Kita uji coba lewat BMN dulu, yang tidak ada masalah dan mereka sudah mengerti dan aset perusahaan besar," ujar Sofyan, Senin (22/3/2021).

Dia lantas menjelaskan keputusan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa melihat terlebih dahulu seperti apa proses pergantian dokumen sertifikat yang awalnya konvensional menjadi elektronik. 

Diharapkan penerapan sertifikat tanah elektronik kepada BUMN terlebih dahulu mampu membuat masyarakat meyakini bahwa sertifikat elektronik aman dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Jadi nanti sertifikat akan jalan bareng sampai masyarakat yakin kalau sertifikat elektronik ini aman dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Sofyan.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, MAKI Serahkan Data Lahan di Munjul ke KPK

Sofyan juga menegaskan proses penggantian sertifikat fisik atau konvensional menjadi sertifikat tanah elektronik sangatlah aman. 

Alasannya, kata dia, masyarakat hanya tinggal mengubah sertifikat fisik itu dengan tanda cap atau stempel pada dokumen yang lama jika sudah dipindahmediakan pencatatannya.

"Karena kita tak pernah tarik sertifikat, kecuali dialihmediakan, maka dokumen elektronik dan dokumen lama di stempel karena sudah dialihmediakan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini