Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perusahaan vendor bantuan sosial (bansos) dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Hal tersebut didalami oleh penyidik lembaga antirasuah lewat para saksi yang berasal dari perusahaan vendor bansos.
Para saksi itu adalah Meri yang merupakan pihak swasta dari PT Laras Makmur Sentosa, Surya dari PT Kirana Catur Arjuna, dan Bakti Pane dari PT Dwi Inti Putra.
"Melalui keterangan para saksi, tim penyidik KPK terus melakukan pendalaman terkait perusahaan para saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tak Tahu Sumber Uang Rp 150 Juta Buat Bayar Pedangdut Cita Citata
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Mengakui Politikus PDIP Ihsan Yunus Kerap Main ke Ruang Kerjanya
Sedianya KPK juga memanggil sejumlah saksi dari perusahaan vendor bansos yakni Robert dari PT Subur Jaya Gemilang, F Natalia Clara dari PT Lestari Jayantha Nirmala, dan Diyan Anggraini selaku Direktur Utama PT Konsorsium Ekonomi Kerakyatan.
Namun ketiganya tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik lembaga antirasuah.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.