News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Malaysia

Marzuki Alie Cabut Gugatan, Demokrat Kubu AHY: Baguslah, Akhirnya Sadar Legal Standing Mereka Lemah

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan kepada sejumlah kader.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyambut baik pencabutan gugatan tersebut.

Sebab menurutnya pengurus dari Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah sadar akan posisi mereka.

Baca juga: Ini Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan Terkait Pemecatan yang Dilakukan AHY terhadap Kader Demokrat

"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," ujar Herzaky, kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Dia lantas menjelaskan bahwa berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32, sangat jelas kalau perselisihan parpol diselesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

Adapun penyelesaian perselisihan internal parpol sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah parpol atau sebutan lain yang dibentuk oleh parpol.

Baca juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan oleh AHY dari Partai Demokrat, Begini Reaksi Hakim

"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," jelas Herzaky.

Lebih lanjut, Herzaky mengharapkan Demokrat versi KLB segera menyadari kekeliruan selama ini yang melakukan GPK PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan.

Apalagi, kata dia, mereka membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal.

"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," katanya.

Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan

Marzuki beralasan karena kongres luar biasa (KLB) sudah digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, maka tidak diperlukan gugatan agi. 

Sebab, menurutnya kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah demisioner.

Terutama sejak ada kepengurusan baru telah dibentuk dari hasil KLB Deli Serdang. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini