Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan kepada sejumlah kader.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyambut baik pencabutan gugatan tersebut.
Sebab menurutnya pengurus dari Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah sadar akan posisi mereka.
Baca juga: Ini Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan Terkait Pemecatan yang Dilakukan AHY terhadap Kader Demokrat
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," ujar Herzaky, kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Dia lantas menjelaskan bahwa berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32, sangat jelas kalau perselisihan parpol diselesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Adapun penyelesaian perselisihan internal parpol sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah parpol atau sebutan lain yang dibentuk oleh parpol.
Baca juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan oleh AHY dari Partai Demokrat, Begini Reaksi Hakim
"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," jelas Herzaky.
Lebih lanjut, Herzaky mengharapkan Demokrat versi KLB segera menyadari kekeliruan selama ini yang melakukan GPK PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan.
Apalagi, kata dia, mereka membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal.
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," katanya.
Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan
Marzuki beralasan karena kongres luar biasa (KLB) sudah digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, maka tidak diperlukan gugatan agi.
Sebab, menurutnya kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah demisioner.
Terutama sejak ada kepengurusan baru telah dibentuk dari hasil KLB Deli Serdang.
"Ya kan sudah KLB, ngapain digugat lagi. Sudah KLB, sejak KLB itu kan kepengurusan AHY kan sudah demisioner, terus apa yang mau digugat," jelas Marzuki.
Baca juga: Sekretaris Fraksi Demokrat: Surat PAW Jhoni Allen Marbun Masih Tertahan di Pimpinan DPR
Dia menjelaskan pula bahwa gugatan itu sedianya diharapkan masuk ke pengadilan sebelum KLB dilakukan.
Namun ternyata gugatan baru masuk ke pengadilan setelah KLB dilaksanakan.
"Tadinya (gugatan itu) rencananya sebelum KLB masuk ke pengadilan. Tapi ternyata baru masuk ke pengadilan setelah KLB. Kalau setelah KLB nggak perlu lagi gugatan itu. Ngapain gitu kan?" imbuhnya.
Lebih lanjut, Marzuki menegaskan rekan-rekannya yang tergabung dalam Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang masih menunggu SK pengesahan Kemenkumham.
Sementara dia sendiri akan fokus kepada masalah pidana di Bareskrim Polri. Marzuki mengatakan laporan pencemaran nama baik dirinya akan terus berjalan.
"Bagi teman-teman KLB (sekarang) menunggu SK Kemenkumham. Kalau saya ada masalah pidana makanya jalan terus. Yang laporan pencemaran nama baik itu jalan terus di Bareskrim," tandasnya.