TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Rizieq Shihab menyampaikan surat permohonan sidang secara offline.
Surat tersebut disampaikan langsung ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Setelah diserahkan perwakilan tim hukum Rizieq, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kemudian menyatakan bahwa pokok permohonan sidang offline mengikuti protokol kesehatan.
Bahkan ada surat jaminan dari kubu Rizieq.
Baca juga: Ngaku Bapaknya Kombes, Pendukung Rizieq Shihab Ini Hendak Terobos Pengamanan di PN Jakarta Timur
Mereka menjamin tidak akan ada atau terjadi kerumunan di luar pagar Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat Rizieq dihadirkan secara offline.
"Juga ada surat jaminan, menjamin pelaksanaan persidangan mengikuti protokol kesehatan. Paling pokok di sini tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri jJkarta Timur," kata Suparman membacakan surat permohonan kubu Rizieq.
Suparman mengatakan akan berembuk terlebih dulu dengan hakim anggota lainnya sebelum mengeluarkan penetapan.
Keputusan apakah menghadirkan Rizieq secara offline atau tetap online akan disampaikan hakim setelah sidang hari ini berakhir.
"Hakim membacakan penetapan nanti di akhir persidangan," ucap dia.