Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Habib Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).
Hal itu langsung disampaikan Rizieq Shihab ketika majelis hakim memberikan waktu kepadanya untuk membacakan eksepsinya.
Rizieq Shihab mengatakan hanya akan membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), bukan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Mohon maaf majelis hakim yang mulia, sebagaimana sudah saya sampaikan di awal persidangan tadi, saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline,” ujar Rizieq Shihab.
“Maka itu kalau permohonan sidang offline dikabulkan, saya mohon izin dengan sangat bahwa saya diberikan kesempatan pertama untuk membacakan eksepsi saya,” ucapnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Hakim, Sidang Perkara RS Ummi Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Rizieq Shihab mengatakan eksepsinya tidak tebal.
Tetapi itu akan dibacakannya dalam sidang oflfline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Saya akan membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadi saya hanya ingin membacakan pada sidang offline. Karena sejak semula saya menolak sidang-sidang online,’ jelasnya.
Dia mengatakan penolakan ini bukan bermaksud untuk memperlambat jalanya persidangan.
Baca juga: Diancam Test Swab, Simpatisan Rizieq Shihab Tinggalkan Area PN Jakarta Timur
“Saya sejak awal sudah dengan tegas menolak sidang online, karena satu, saya berpegang kepada KUHAP sebagai undang-undang yang jauh lebih tinggi daripada karena peraturan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Selain itu, dia memberi alasan, bagi dirinya sidang online sangat bergantung kepada sinyal yang berpotensi putus gambar dan suara, walaupun saat ini online sedang bagus sinyalnya.
“Alhamdulillah, tapi tidak ada jaminan sinyal itu akan bagus terus. Jadi saya tidak mau mempertaruhkan nasib saya dalam sidang ini kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat,” ucapnya.
Kemudian dia ingin mengingatkan diri sendiri, para pengacara, Jaksa dan majelis hakim bahwa dia bukan hanya menghadapi sidang ini saja.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Masyarakat Menonton Sidang dari Rumah Saja, Tak Perlu Ramai-ramai ke PN
Katanya, dia menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal.
“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada yang ancamannya 10 tahun penjara. Artinya bagi saya, ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus super maksimal di dalam membela diri,” jelasnya.
Karena itu, dia ingin bisa berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta dan ahli.
Sehingga dia bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk melakukan pembelaan diri.
Sidang Perkara RS Ummi Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Habib Rizieq Shihab hanya diam saat ditanya hakim soal eksepsi dalam sidang perkara RS UMMI Bogor.
Hakim pun memutuskan melanjutkan sidang perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang bakal digelar, Jumat (26/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut adalah perkara tes swab Covid-19 Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan.
Baca juga: Ngaku Bapaknya Kombes, Pendukung Rizieq Shihab Ini Hendak Terobos Pengamanan di PN Jakarta Timur
Sidang dengan nomor perkara 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dan nomor 225 untuk terdakwa Rizieq Shihab itu dijadwalkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk (Ketua) Majelis (Hakim perkara tes swab RS UMMI Bogor) Pak Khadwanto langsung pemeriksaan saksi, menurut jadwal dia langsung saksi, jadwalnya Jumat (26/3/2021)," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Diancam Test Swab, Simpatisan Rizieq Shihab Tinggalkan Area PN Jakarta Timur
Penetapan agenda pemeriksaan saksi dari JPU karena pada sidang pembacaan dakwaan Jumat (19/3/2021) baik Rizieq, Hanif, dan tim kuasa hukumnya tidak menyatakan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Saat ditanya Majelis Hakim tanggapan atas dakwaan JPU, Rizieq dan Hanif yang menolak mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya kini ditahan mereka hanya diam.
Sikap ini serupa saat Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang mengadili perkara nomor 221, 222, dan 226 menanyakan apa bakal mengajukan eksepsi setelah mendengar dakwaan JPU.
Baca juga: Ricuh Simpatisan Rizieq Hadiri Sidang, Mobil Polisi Putar Asmaul Husna: Semoga Diberi Kesejukan Hati
Perkara nomor 221, dan 222 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, sementara 226 kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
"Hanya kalau perkara nomor 221, 222, dan 226 walaupun Habib Rizieq (dan 5 terdakwa lain) diam (tidak menyatakan mengajukan eksepsi) tapi tetap diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan eksepsi," ujarnya.
Alex menuturkan Majelis Hakim untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 memberikan kesempatan kepada Rizieq dan lima terdakwa lain menyampaikan eksepsi pada sidang Selasa (23/3/2021).
Perihal apa Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto juga memberi kesempatan bagi Rizieq dan Hanif mengajukan eksepsi pada sidang Jumat (26/3/2021), dia mengaku tak bisa memastikan.
"Majelis Pak Khadwanto langsung pemeriksaan saksi, enggak tahu kalau besok dia mengajukan juga eksepsi saya belum bisa berkomentar apa diterima atau tidak, itu Hakim yang menentukan," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong
Sebelumnya Hanif yang merupakan menantu Rizieq Shihab didakwa berbuat onar karena menyebarkan informasi hoaks bahwa Rizieq Shihab tidak terpapar Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Dakwaan itu sama terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat yang juga jadi terdakwa kasus tes swab Rizieq Shihab karena diduga menutupi hasil tes dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Alasannya Kementerian Kesehatan menetapkan seluruh kasus terkait Covid-19 wajib dilaporkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat guna memudahkan penelusuran dan mencegah penularan meluas.
Dr. Andi Tatat yang memiliki tim kuasa hukum berbeda dengan Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan eksepsi pada sidang Selasa (23/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia dijadwalkan menyampaikan eksepsi karena pada sidang pembacaan dakwaan Selasa (16/3/2021) mengikuti jalannya sidang hingga akhir, beda dengan Rizieq Shihab yang ditunda Jumat (19/3/2021).
"Kemungkinan untuk empat (perkara 221, 222, 223, dan 226) ini bergabung lagi di hari Jumat (26/3/2021). Kalau (jadwal sidang) sudah pasti saksi semua mungkin sidangnya dipecah, kan berbeda Majelis Hakimnya, beda juga saksinya," lanjut Alex.