News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amnesty International Indonesia Khawatirkan Pemberian Label Teroris kepada KKB Papua 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkhawatirkan pemberian label teroris kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang saat ini tengah ramai dibincangkan publik.

Ia khawatir pemberian label teroris kepada KKB Papua dijadikan dalih pemerintah untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme.

Usman mengatakan mengklasifikasi kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia orang Papua yang banyak di antaranya diduga dilakukan oleh aparat keamanan negara.

Baca juga: Komnas HAM Sangat Khawatir KKB Papua Didefinisikan Sebagai Organisasi Teroris

Untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh actor non-negara, kata Usman, sebaiknya tetap dengan pendekatan hukum.

“Kami juga khawatir bahwa pemberian label ‘teroris’ akan dijadikan dalih untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme, yang sebelumnya sudah dikritik oleh Amnesty International karena berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Usman ketika dikonfirmasi pada Selasa (23/3/2021).

Dalam tiga bulan pertama 2021 saja, kata dia, sudah ada setidaknya tiga kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) oleh aparat keamanan dengan total lima korban.

Baca juga: Kapolres Kota Malang Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Ujaran Rasial Demo Mahasiswa Papua

"Pemerintah seharusnya fokus menginvestigasi kasus-kasus ini dan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya di Papua dan Papua Barat," kata Usman.

Menurut catatan Amnesty International Indonesia, sejak Februari 2018 sampai Maret 2021 ada setidaknya 49 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 83 korban.

Undang-Undang Anti-Terorisme 2018 memberikan wewenang kepada polisi untuk menahan tersangka hingga 221 hari tanpa dibawa ke pengadilan-pelanggaran terang-terangan terhadap hak siapa pun yang ditangkap atas tuduhan pidana untuk segera dibawa ke hadapan hakim dan diadili dalam waktu yang wajar atau dibebaskan. 

Amnesty menggarisbawahi bahwa hak atas kebebasan berekspresi serta berkumpul dijamin oleh Pasal 19 dan 26 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Baca juga: Noak Orarei, Komandan KKB di Kepulauan Yapen Papua Menyerahkan Diri: Saya NKRI, Saya Indonesia

Meskipun kebebasan berekspresi dan berkumpul dapat dibatasi, batasan tersebut harus sesuai dengan hukum, mengejar tujuan yang sah, diperlukan dan proporsional untuk mencapai fungsi perlindungan mereka. 

Ahli hak asasi manusia PBB juga menyatakan bahwa "penggunaan undang-undang kontra-terorisme untuk menargetkan orang-orang yang mengungkapkan perbedaan pendapat dan berusaha untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia tidak pernah sesuai dengan hukum hak asasi manusia."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini