News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berapa Biaya Pembuatan SIM? Ini Syarat & Cara Registrasi Membuat SIM A atau SIM C Secara Online

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biaya pembuatan SIM.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biayanya.

Dikutip dari indonesia.go.id, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang, untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Perlu diketahui, kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM sebenarnya cukup mudah, yakni hanya perlu datang ke Satpas SIM, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan SIM Online untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Baca juga: Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Berikut Syarat hingga Biayanya

Baca juga: ALASAN Kuota Kartu Prakerja Gelombang 16 Hanya 300 Ribu, Login www.prakerja.go.id untuk Daftar!

Dengan layanan SIM online, masyarakat bisa membuat SIM C atau SIM A di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili di KTP-el.

Namun, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan SIM Online ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Pendaftaran SIM Online tidak langsung jadi, masyarakat harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar online untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.

Syarat membuat SIM Online:

- Pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D harus menginjak usia 17 tahun.

- Pemohon SIM B I saat berusia 20 tahun dan 21 tahun untuk SIM B II.

- Kemudian untuk SIM A Umum hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun.

- Untuk SIM BI Umum pada usia 22 tahun, serta 23 tahun untuk SIM BII Umum.

Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini