News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Seleksi CPNS 2021 Dibuka April, Peserta Tak Perlu Unggah Dokumen Ijazah

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS. Penerimaan CPSN tahun ini terbagi dalam tiga kategori yakni CPNS, sekolah kedinasan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pertama seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan pada Mei 2021. Kedua, seleksi untuk PPPK non guru dan CPNS digelar antara Juli sampai Oktober 2021. Sedangkan, seleksi SKD untuk guru PPPK baru dibuka mulai Agustus sampai Desember 2021 dibagi menjadi 3 tahapan," jelasnya. 

Nantinya November 2021 hingga Januari 2021 akan menjadi tahap pengumuman, pemberkasan dan penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK non guru. 

Sementara bagi guru PPPK, kata Bima, pengumuman hingga penetapan NIP akan dilaksanakan secara bertahap.

Satu Portal SSCASN, Tak Perlu Unggah Ijazah

Dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (24/3/2021), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan penerimaan CPNS 2021 hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran yakni portal SSCASN.

BKN mengaku telah melakukan perbaikan pada portal tersebut.

Di antaranya peserta seleksi nantinya tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR) serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.

"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijzah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," ujarnya. 

Baca juga: Perintah Jokowi: Kurangi Penerimaan CPNS yang Hanya Duduk di Meja atau Kerja Administrasi

Selain itu, Bima juga memastikan peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah.

Ini merupakan inovasi pada portal SSCASN.

"Pasa seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan pada portal SSCASN di website masing-masing instansi," jelasnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Vincentius Jyestha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini