"Pertama seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan pada Mei 2021. Kedua, seleksi untuk PPPK non guru dan CPNS digelar antara Juli sampai Oktober 2021. Sedangkan, seleksi SKD untuk guru PPPK baru dibuka mulai Agustus sampai Desember 2021 dibagi menjadi 3 tahapan," jelasnya.
Nantinya November 2021 hingga Januari 2021 akan menjadi tahap pengumuman, pemberkasan dan penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK non guru.
Sementara bagi guru PPPK, kata Bima, pengumuman hingga penetapan NIP akan dilaksanakan secara bertahap.
Satu Portal SSCASN, Tak Perlu Unggah Ijazah
Dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (24/3/2021), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan penerimaan CPNS 2021 hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran yakni portal SSCASN.
BKN mengaku telah melakukan perbaikan pada portal tersebut.
Di antaranya peserta seleksi nantinya tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR) serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.
"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijzah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," ujarnya.
Baca juga: Perintah Jokowi: Kurangi Penerimaan CPNS yang Hanya Duduk di Meja atau Kerja Administrasi
Selain itu, Bima juga memastikan peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah.
Ini merupakan inovasi pada portal SSCASN.
"Pasa seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan pada portal SSCASN di website masing-masing instansi," jelasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Vincentius Jyestha)