Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas penyidikan terhadap anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim.
Rozaq merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim) kepada tim JPU (jaksa penuntut umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: KPK Bakal Periksa Pedangdut Cita Citata dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Dengan adanya pelimpahan tersebut, kata Ali, mewenangkan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021.
"Tempat penitipan penahananannya masih di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," kata dia.
Baca juga: Effendi Gazali Ungkap Ada Dewa-dewa yang Kuasai Kuota Bansos Covid-19
Kini tim JPU akan menyusun surat dakwaan Abdul Rozaq sebelum dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor, persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.
Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 116 saksi yang diantaranya aparatur sipil yang ada di Pemkab Indramayu dan pihak-pihak dari unsur swasta.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Segera Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id
Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.
Karyoto menuturkan, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.
Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Atas perbuatannya itu, Rozaq disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.