News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Cimahi

KPK Serahkan Berkas Perkara Wali Kota Cimahi Ajay Priatna ke JPU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) akan segera menjalani persidangan.

Ini setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara Ajay dan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020, telah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna

Ali menerangkan, tim penyidik telah menyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. 

Menurut Ali, kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari.

Penahanan berlaku sejak Kamis (25/3/2021) hingga Selasa (13/4/2021).

Ajay tetap ditahan di tempat penitipan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.

Ali mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 76 saksi terkait kasus ini.

Di antaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi.

Lalu ada juga dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Ajay Muhammad, KPK Periksa Plt Dirut RSUD Cibabat Cimahi dr Reri Marliah

Dalam kasus ini, KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap senilai Rp1,661 miliar terkait pembangunan RSU Kasih Bunda.

Adapun commitment fee yang bakal diterima Ajay dari proyek tersebut senilai Rp3,2 miliar. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini