TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau yang karib disapa RJ Lino resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Seperti diketahui sebelumnya RJ Lino menjadi tersangka 5 tahun lamanya.
KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2015.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Cita Citata Penuhi Panggilan KPK: Ingin Jadi Warga Negara yang Baik
Lantas siapakah sosok RJ Lino? seperti apa perjalanan kasusnya?
RJ Lino merupakan pria kelahiran Ambon, 7 Mei 1953, dirinya merupakan seorang Insinyur Sipil dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dirinya juga pernah menempuh pendidikan diplomanya di bidang hydraulic, di Belanda.
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke India, Jepang, Amerika Serikat.
Hingga mendapatkan gelar Master of Business Administration, Institute for Education and Development of Management (IPPM) di Jakarta.
Dikutip dari Wikipedia, RJ Lino sudah berkarier di PT Pelindo II sejak tahun 1978, saat itu sebagai staf di Direktorat Jenderal Hubungan Laut.
Baca juga: 5 Tahun Hirup Udara Bebas, KPK Akhirnya Tahan Mantan Bos Pelindo II RJ Lino
Pihaknya pun dipercaya sebagai manajer proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok atas dana Bank Dunia.
Hingga akhirnya lantaran etos kerja yang baik, sejak 2009, RJ Lino ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II.
Saat menjadi Dirut, RJ Lino berhasil menambah keuntungan bersih PT Pelindo sebesar Rp1,26 triliun atau meningkat 32,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan lainnya, yang dianggap berhasil membawa PT Pelindo II (Persero) meraih keuntungan adalah kebijakan pengembangan sistem teknologi komunikasi dan informasi yang terpusat dan terintegrasi, yang dalam penilaian orang telah menyebabkan the company’s better performance.
Baca juga: KPK Sangka RJ Lino Rugikan Negara 22 Ribu dolar AS Soal Pemeliharaan QCC
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, RJ Lino akhirnya ditangkap KPK, setelah lima tahun sandang status tersangka.
Dalam kasus tersebut, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.
Yakni dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekitar Rp50,03 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita soal kasus korupsi RJ Lino lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)