News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal Dunia, Aziz Yanuar: Semoga yang Masih Hidup Bertaubat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aziz Yanuar di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (21/12/2020).  

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, turut merespon secara tegas terkait kabar tewasnya seorang polisi terlapor atas aksi unlawfull killing terhadap enam laskar FPI.

Anggota kuasa hukum dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu meminta kepada para terlapor lainnya yang masih hidup untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk lebih baik.

"Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk bertobat dan juga meminta keridhoan kepada para keluarganya korban," ungkap Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) kemarin.

Lebih lanjut Aziz mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya tidak ingin terlalu mencampuri proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.

Baca juga: Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Rizieq Shihab: Pelaku Harus Bertanggung Jawab Dunia Akhirat

Dengan kata lain, seluruh mantan pengurus FPI akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mendalami kasus tersebut.

"Kita ikuti saja kepolisian itu domain mereka," tuturnya.

Baca juga: Alasan Polri Baru Ungkap Kematian Polisi Terduga Penembak Laskar FPI yang Tewas Sejak Awal Tahun

Sebelumnya, Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) merespon tegas terkait kabar tewasnya satu orang polisi terlapor atas aksi unlawfull killing terhadap enam laskar FPI.

Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tewas, Komnas HAM Ingatkan Polri Transparan

Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Habib Rizieq Shihab menyatakan akan terus mengejar para pelaku, serta meminta para pelaku yang masih hidup agar bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Harus bertanggungjawab dunia akhirat kepada para keluarga korban. Habib akan mengejar terus, karena ini masalah nyawa," kata Aziz mewakili ungkapan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Lebih lanjut kata Aziz, kliennya yang kini menjadi terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan itu meminta kepolisian untuk menepati komitmennya.

Di mana komitmen yang dimaksud Rizieq Shihab yakni untuk segera mengungkap pelaku lainnya.

"Kita tinggal ikuti saja proses hukum seperti apa, yang 3 (pelaku) sudah ya dan 1 informasinya meninggal. Kita tunggu, yang jelas, habib meminta ini terus terungkap," jelas Aziz.

Pihaknya juga kata Aziz telah secara intens untuk melakukan komunikasi dengan kepolisian untuk segera mengungkap yang sebenarnya.

Lantas dirinya berharap peristiwa yang terjadi beberapa bulan lalu itu menjadi pembelajaran bagi penegak hukum, dan tidak terulang kembali.

"Supaya tidak terulang lagi kedepan dan pembelajaran bagi penegak hukum. Kalau melakukan survilence, ya survilence bukan offside seperti ini," tuturnya.

Sebelumnya, seorang polisi terduga penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial EPZ dinyatakan tewas dalam insiden kecelakaan tunggal. Polri akhirnya buka suara terkait kronologi tewasnya EPZ.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan EPZ dinyatakan mengalami insiden kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 lalu.

Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tengah malam saat insiden naas tersebut.

"Diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Rusdi menyampaikan EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tidak tertolong, EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.

"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.

Namun demikian, Rusdi menyatakan proses penyidikan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI tetap berjalan. Khususnya terhadap dua polisi yang menjadi terlapor lainnya.

"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara professional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini