News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III DPR Kecam Aksi Kekerasan terhadap Wartawan di Surabaya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penganiayaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini, seorang jurnalis Tempo di Surabaya bernama Nurhadi mengaku mengalami penganiayaan dan mendapat tindak kekerasan dari oknum diduga aparat kepolisian atau TNI pada saat dirinya tengah menjalankan peliputan berita. 

Nurhadi mengaku bahwa dirinya sempat diinterogasi dan mendapatkan perilaku kekerasan selama 1,5 jam.

Merespons kejadian itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengecam adanya kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis. 

Menurutnya, aksi kekerasan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.

“Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis kita, apalagi karena para jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat. Kasus seperti ini merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius karena telah menghalangi dan menghambat kegiatan jurnalistik," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Sahroni menegaskan bahwa jika memang ada hal yang perlu diklarifikasi oleh aparat terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugas, maka hal itu bisa dilakukan dengan baik-baik dan tanpa melibatkan akso kekerasan.

Baca juga: Kabareskrim Perintahkan Polda Jawa Timur Usut Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

“Ya kalau memang ada yang mau ditanyakan, cukup ditanya baik-baik saja. Tidak usah dengan intimidasi apalagi kekerasan. Kita kan hidup di era kebebasan pers, sangat disayangkan kalau insiden-insiden seperti ini masih terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta kepada aparat Kepolisian untuk menyelidiki dugaan terkait aksi intimidasi ini.

“Saya juga meminta kepada Kepolisian untuk segera mengusut dan menindak laporan dugaan kekerasan tersebut, jika terbukti ya maka harus segera dijatuhkan hukuman yang serius agar peristiwa kekerasan yang dilakukan para aparat keamanan terhadap wartawan tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini