News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Kilang Minyak Balongan

Perindo Berharap Polisi Bisa Cepat Mengungkap Penyebab Kebakaran Kilang Balongan

Penulis: Sanusi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kilang Balongan masih terbakar pada Senin (29/3/2021) petang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Perindo meminta aparat kepolisian untuk bergerak cepat menyelidiki dan mengungkap insiden kebakaran kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang terjadi, Senin (29/3/2021) dini hari.

"Semoga saja polisi dapat segera mengungkap kejadian tersebut, dan masyarakat dapat merasa lega, karena mengetahui apa penyebab kebakaran tersebut," ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Partai Perindo Ricky K Margono, Senin ( 29/3/2021).

Ricky menjelaskan berdasarkan keterangan PT Pertamina kepada media hingga saat ini kejadian ledakan kilang minyak itu belum diketahui penyebabnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Pertamina Harus Investigasi Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Namun, pada saat kejadian disebutkan sedang dalam keadaan hujan disertai petir.

Kemungkinan lainnya yakni adanya faktor human error hingga kemudian ledakan disertai kebakaran hebat terjadi di kilang minyak milik PT Pertamina Balongan tersebut.

"Kebakaran bisa saja disebabkan, karena force majeure atau faktor alam, tapi juga tidak menutup kemungkinan dengan adanya faktor kelalaian manusianya. Atau, mungkin juga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan tertentu misalnya," ungkapnya.

Kendati demikian, Ricky tidak ingin menuduh pihak mana yang bersalah dalam kejadian ini.

Namun, guna mengungkap kasus ini tentu penyidik harus lebih jeli mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.  

Baca juga: Kesaksian Warga saat Kilang Balongan Pertamina Meledak: Masker 4 Lapis hingga Tiarap karena Takut

"Dalam hal ini kepolisian selaku pengemban tugas penyelidikan tentu saja dibantu oleh pihak-pihak terkait harus bekerja keras menemukan penyebabnya," ungkapnya.

Menurut Ricky, bila ledakan kilang minyak milik Pertamina di Balongan disebabkan faktor alam, maka perlu untuk direnungkan.

Akan tetapi, jika kejadian ini disebabkan human error akibat kelalaian manusia, maka bisa dikenakan Pasal 188 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Azis Syamsuddin: Pertamina Harus Investigasi Terjadinya Kebakaran Kilang Minyak Balongan

"Namun, jika ini dilakukan dengan sengaja dan bisa memberikan teror kepada khalayak, maka perbuatan tersebut bisa dimasukkan kepada tindak pidana terorisme yang berakibat hukuman maksimum 20 tahun penjara," tegas Ricky.

Dini hari tadi sekira pukul 00.45 terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G1 kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu.

Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti.

Namun, pada saat kejadian kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini