News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Tanggapi Soal SP3 Rismon Sianipar, Roy Suryo Malah Sindir Surat Kematian Palsu

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menyindir soal surat kematian palsu Rismon Hasiholan Sianipar. Hal itu saat menanggapi terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tak ingin memberikan tanggapan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar.

Dirinya memilih mengikuti arahan tim kuasa hukum dalam menyikapi perkembangan perkara tersebut.

Baca juga: Kantongi SP3, Rismon Sianipar 1,5 Bulan Menempuh Jalan Damai hingga Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak

“Saya mengikuti apa yang menjadi jawaban atau pernyataan para lawyer, karena mereka yang ahli hukum. Saya merasa tidak perlu menanggapi Rismon Sianipar,” ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, sikap tersebut juga telah disampaikannya melalui kanal media sosial pribadinya.

“Jadi tidak perlu saya tanggapi makanya saya tulis di sini, dan itu sudah ada di channel saya, Roy Suryo Official,” lanjutnya.

Roy justru membahas soal surat kematian palsu Rismon saat menempuh pendidikan S3 di Yamaguchi, Jepang.

Menurutnya surat itu dibuat oleh keluarga dekatnya untuk niat mencairkan biaya untuk sekolah.

"Saya tidak perlu menanggapi “zombie” sekali lagi mengapa saya mengatakan zombie? karena Rismon itu, menurut surat yang dibuat oleh keluarga terdekatnya, dia sudah meninggal dunia," tutur Roy.

"Jadi dia pernah membuat surat kematian untuk hal yang sangat jahat, yaitu supaya dia tidak membayar biaya siswanya di Yamaguchi, Jepang, biaya dari Nobuko sekitar Rp500 juta, dia tidak mau bayar karena dia tidak lulus S3-nya," tambahnya.

Roy menyatakan bahwa Rismon tidak memiliki gelar doktor karena tidak menamatkan pendidikan S3. 

"Jadi dia bukan doktor, dia tidak lulus tapi caranya justru karena dia tidak bayar, dia kirim surat kematian dan itu yang menulis adalah orang terdekatnya," tukas Roy.

Mantan Menpora itu juga menyinggung istilah “Endgame” yang kini lebih tepat disematkan kepada Rismon.

Baca juga: Penampakan Surat Pencabutan Status Tersangka Rismon Sianipar

Kantongi SP3

Kuasa hukum Rismon Hasiolan Sianipar, Jahmada Girsang mengklaim Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, rilis resmi SP3 akan disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026) siang.

Setelah penyampaian dari pihak kepolisian, giliran Rismon yang akan mengungkap secara menyeluruh perihal penghentian perkara ijazah Jokowi ke publik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini