TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi sejak Februari 2021 hingga Maret 2021.
Penangkapan ini berdasarkan hasil kerja sama dengan tim gabungan dari Bea Cukai.
Operasi ini berada di dalam payung operasi Dewa Ruci 2021.
"Sejak tanggal Februari sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Update Penembakan Kader Jumantik di Ciracas, Polisi Periksa 5 Saksi, Penembakan dari Jarak Jauh
Krisno menjelaskan pengungkapan narkona itu dilakukan di dua tempat terpisah.
Lokasi pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).
Penangkapan itu setelah aparat gabungan mencurigai adanya kapal yang mencurigakan.
Baca juga: Terduga Teroris Condet-Bekasi, Polisi Dalami Hubungan dengan FPI dan Bom Makassar
Kapal itu membawa muatan empat paket kecil, dua paket besar dan 40 paket kemasan teh china.
Setelah didalami, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ternyata berupa sabu dan ekstasi.
"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," jelas Krisno.
Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Mojokerto Terbongkar, Sabu Dimasukkan ke Dalam Tahu Goreng
Selanjutnya, petugas juga melakukan penangkapan kedua di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri.
Dalam operasi itu, petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).
Operasi penangkapan itu bermula saat tersangka berinisial MA dan MM tengah mengambil sebuah paket narkoba.
Baca juga: Pengedar 944 Pil Ekstasi Ditangkap di Depan PN Jakarta Pusat
MA mengaku diperintah oleh EM yang juga warga negara Malaysia.
Barang itu disebutkan akan diberikan kepada seseorang berinisial TN yang telah jadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.